Minggu, Mei 23, 2010

Meluruskan Arti Jihad


KORAN JAKARTA, Jum'at 21 Mei 2010
========================

Judul: Fiqih Jihad
Penulis: Yusuf Qardhawi
Penerbit: Mizan
Cetakan: I, April 2010
Tebal: 1260 halaman (termasuk indeks)
========================
Inilah buku teraktual yang membahas tentang jihad. Tidak hanya itu, buku ini pun boleh disebut buku babon perihal jihad. Betapa tidak, buku setebal 1260 halaman “hanya” berisikan jihad dari pelbagai sisi. Tak aneh, Yusuf Qardhawi, sang penulisnya, menyatakan bahwa buku termutakhirnya ini sebagai masterpiece-nya.

Buku ini lahir dari kegelisahan-intelektual Yusuf Qardhawi akan maraknya berbagai aksi kekerasan yang mengatasnamakan Islam. Ditulis dalam waktu yang sangat panjang—sekitar 6 tahun—dan sempat terhenti untuk melihat relevansi pembahasan dengan realitas yang terjadi, Yusuf Qardhawi dalam buku ini ingin menjawab kebutuhan umat Islam terhadap penjelasan mengenai Islam dan pandangan tentang jihad.

Selama ini, jihad seolah identik dengan perang. Pandangan mainstream seperti itu berakibat fatal, karena menganggap Islam sebagai agama teroris dan mengajarkan kekerasan. Fiqih Jihad mencoba mengubah mainstream itu dengan meletakkan jihad dalam konteks yang lebih luas. Bahkan, tidak hanya itu, Qardhawi, pemikir terkemuka fiqih di Dunia Muslim kontemporer ini, membahas dan sekaligus mendudukkan kembali pengertian, ajaran, dan praksis jihad.

Qardhawi membedakan jihad dengan perang (qital) baik dari segi bahasa maupun syari’at (hukum Islam). Jihad menurut bahasa adalah bentuk mashdar dari jahada-yujahidu-jihadan-mu
jahadatan, dan bentuk musytaq (derivatif) dari kata jahada-yajhadu-jahdan yang berarti menanggung kesulitan atau mencurahkan kemampuan.

Qital adalah bentuk mashdar dengan wazn (timbangan) fi’al dari qatala-yuqatilu-qitalan-muqatalatan, dan bentuk musytaq dari kata qatala-yaqtulu-qatalan yang berarti menghilangkan jiwa orang lain. Jadi secara bahasa, kedua kata tersebut berlainan makna, baik secara derivasi maupun semantik.
Kedua kata tersebut secara syari’at juga berlainan maknanya. Jihad bukan bermakna perang (qital) adalah penyebutan kata jihad pada ayat-ayat makiyyah (yang turun di Makkah) sebelum disyari’atkannya qital (perang) di Madinah. Salah satunya disebut dalam Al-Qur’an Surat Al-Nahl ayat 110.

“Dan sesungguhnya Tuhanmu pelindung bagi orang-orang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Perang (qital) hanyalah salah satu bagian dari Jihad. Akan tetapi, hal ini tidak menafikan bahwa hukum keduanya tersebut berlainan dari sudut pandang realisasi dan perincian, dan bahwa cakupan jihad lebih luas daripada perang (qital) dan tingkatan jihad yang lain. Pembahasan kedua kata ini dijabarkan dengan cukup panjang dan argumentatif.

Melalui buku ini, Yusuf Qardhawi, ingin menghadirkan Islam yang toleran, moderat, realistis, dan ramah, tanpa mengabaikan pakem-pakem syari’at yang sudah ditetapkan. Dalam bahasa Qardhawi syariat Islam memuat hal-hal yang permanen (tsawabit), tetapi memberikan pula ruang-ruang yang bisa berubah (mutaghayyirat). Misalnya, syari’at jihad.[]

M Iqbal Dawami, pencinta buku, aktif di “Kere Hore Jungle Tracker Community” Yogyakarta

1 komentar:

Anonim mengatakan...

perjalanan dunia maya mencari bahan sastra tuk sekedar mengenang sisa-sisa serpihan dunia sastra waktu kuliah di Fak. Adab jur BSA menghantarkanku pada kawan lama putera Banten yang tetap konsisten di dunianya...aku sungguh2 bangga kawan...sastra bukan sekedar omong kosong tapi benar memang sastra adalah nafas dan gerak kritis bagi mereka yang mau berpikir...good Job Friend